Soal Limbah Kepala Udang di Seletreng, Ketum Lembaga PERKASA Temui Bupati Situbondo di Pendopo

Spread the love

Situbondo, Kombes Pagi – Soal penjemuran limbah kepala udang di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Ketua Umum Lembaga Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa (PERKASA) Akhirnya menemui Bupati situbondo H. Dadang Wigiarto S.H. di Pendopo Bupati, Senin 13/07/20

Berdasarkan keterangan yang dihimpum media bahwa pertemuan dengan Bupati Situbondo bermaksud untuk menindaklanjuti pengaduan puluhan warga desa setempat melalui Lembaga Perkasa kepada Dinas lingkungan Hidup (DLH) terkait penolakan warga atas bisnis penjemuran limbah kepala udang yang berlokasi di dusun kajar Desa seletreng kecamatan kapongan.

Pengaduan diatas telah dibenarkan oleh H. Dadang Wigiarto sebagai Bupati Situbondo bahwasanya beliau terima terima surat tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pengaduan masyarakat melalui Lembaga Perkasa tapi hanya saja belum dibaca.

“Saya akan menidaklanjuti pengaduan masyarakat tentang bisnis usaha dimaksud, berikutnya akan berkomunikasi dengan pihak DLH supaya pihak DLH dapat bertindak cepat dan tepat menangani serta merespon pengaduan masyarakat demi menjaga kesehatan dan kepentingan masyarakat banyak yang terdampak. Terang Bupati

Menurut Moh. Sadik selaku ketum Lembaga Perkasa menyampaikan tentang keberadaan bisnis usaha limbah kepala udang yang dikeringkan dikawasan desa seletreng dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitarnya.

“Bahkan bisnis sekelompok orang tersebut selain diketahui mencemarkan lingkungan dan udara efek bau yang ditimbulkan juga diakui belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku”, Ujarnya

Ketum Lembaga Perkasa berharap kepada orang nomor satu di Situbondo yakni Bupati agar dapat menindaklanjuti secara konkrit atas aspirasi dan harapan masyarakat banyak. Khususnya pihak kepada DLH berani bersikap tegas dan tidak meremehkan dalam menangani dugaan kasus bisnis kepala penjemuran limbah kepala udang yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.

Lebih lanjut Ketum Lembaga Perkasa kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi kepada sejumlah pemilik usaha dimaksud, mengumpulkan data penolakan warga dan melakukan kajian sebagaimana ketentuan serta telah mengadukan kasus ini ke DLH dengan tembusan KAPOLRES beserta Camat Kapongan beberapa minggu lalu.

“Secara ketentuan keberadaan bisnis itu dinilai melanggar UUD 1945 Ayat 1 pasal 28 H, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 41 1999 tentang pengendalian dan pencemaran udara bahkan mekanisme perizinannya diduga belum ada”. Jelasnya

Disamping itu menambahkan bahwa para pengusaha/pemilik diketahui merupakan orang-orang yang dipilih oleh masyarakat diantaranya ada anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Dua Kepala Desa dan dua masyarakat biasa.

“Seharusnya sekelompok pengusaha diatas dapat berpikir akan kepentingan, kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat banyak, bukan hanya berpikir profit bisnis maupun keuntungan pribadinya, sebab masyarakat desa seletreng dan desa tetangga merasa tidak aman dan nyaman akan bau busuk yang ditimbulkan dari penjemuran limbah udang itu termasuk ketika musim hujan, apalagi bisnis tersebut telah diketahui berlangsung selama bertahun tahun bahkan dinilai belum berizin. Maka dari itu para pengusaha lebih paham dan peka akan harapan masyarakat demi kesehatan, keanyamanan dan keamanannya bukan apatis demi kepentingan pribadinya. Ungkap M Sadik. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*