Terkait Beredarnya Logo Palu Arit Ahkirnya Butomo HRD PT CRCC Bersedia Keluar Dari Perusahaan  ” Proses Hukum Tetap Berlanjut”

Spread the love

 

Morowali,kombes pagi. Ahkirnya Butomo HRD PT CRCC bersedia keluar dari Perusahaan di mana dia bekerja.

Setelah para tokoh ulama dan masyarakat Desa Bahomatepe Kecamatan Bungku Timur mendatangi langsung di Kantor PT Wangxiang dan meminta agar Butomo bertanggung jawab atas beredarnya Stempel berloga Palu Arit yang digunakan  sebagai Cap pada surat keterangan salah satu Karyawanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kabak Ops Polres Morowali AKP Tomy, Kasat Sabara polres Morowali AKP Sugianto, Danramil 1311-01/BT Kapt Inf Sukamto,  Sastra Wijaya PT Wanxiang, Butomo HRD PT CRCC,  Tomi dan sastra kuasa hukum PT Wanxiang, para Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat sekecamatan Bungku Timur sebanyak 30 orang. Senem (27/8/2018).

Sastra wijaya Pihak PT Wanxiang mengatakan Itu bukanlah stempel atau logo dari PT Wanxiang. Tanggal 16 Agustus 2018 ada stempel yang berlogo tersebut,  Stempel ini hanya digunakan internal saja hanya untuk Komunikasi saja, selama dua tahun kami tidak tau,kalau kami tau kami sebagai WNI tetap kami hentikan. Katanya.

Sementara itu Butomo pihak PT Wanxiang mengaku menyesal dan meminta maaf

Atas kesalahan saya, Saya malu dan menyesal dan kami tidak berani menyebarkan paham komunisme di Indonesia.

kami sangat menghormati hukum

yang berlaku di indonesia.

“Kami siap dipulangkan dan tidak akan lagi berada di Perusahaan

PT Waxciang demi untuk mengobati luka masyarakat Bungku Timur”.

Tokoh Masyarakat MUI dan Pemuda Anshor yang diwakili Ustad Armin mengatakan , kami tidak ada demo hanya kami datang untuk meredam masyarakat Bungku timur Khususnya serta mengklarifikasi terkait adanya Logo Lambang Palu Arit yang ditemukan di dalam areal PT Wangxiang.

Untuk itu  kita percayakan kepada pihak

Kepolisian,kami sangat menghimbau kepada para teman -teman

agar dapat mengerti dan paham

Penjelasan dari pihak kepolisian. Ujarnya.

Kabag ops Polres Morowali AKP Tomy dalam penjelasany menegaskan  bahwa adanya beredarnya stempel yang berlogo palu arit, kami langsung bertindak, untuk proses hukum kami masih adakan penyelidikan,

dan ini intens masih terus menerus adakan penyelidikan.

saya mohon bantuan kepada MUI

agar dapat membantu meredam

Kesimpang siuran pada masyarakat Bahomotefe. NKRI harga mati mari kita sama sama meredam atas persoalan ini.

Setelah dilakukan negoisasi terjadilah  kesepkatan yaitu:

Bahwa  Butomo menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada  Seluruh  Rakyat Indonesia karena lalai dalam bekerja.

PT CRCC tidak akan menggunakan lagi cap atau Logo palu arit tersebut baik didalam maupun luar perusahaan.

Butomo dikeluarkan dari perusahaan atas permintaan sendiri dan tetap menjalani Proses hukum yang berlaku.( andik prasetyo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*