Unit Reskrim Polsek Benjeng menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Spread the love

Gresik, Kombes Pagi,

Hari Jumat, (24/08/2018) sekitar 09.00 wib. Kapolsek Benjeng AKP. ZAMZAMI saat di temui awak media di dalam ruangannya mendapatkan informasi dari  masyarakat adanya seorang lelaki yang tidak dikenal di waduk sekitar Desa Gurangploso.

Kapolsek Benjeng, AKP. ZAMZAMI memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi, anggota berhasil menangkap lelaki yg tidak di kenal, ternyata kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Waduk sekitar Desa Gurangploso Kecamatan Benjeng, Gresik.

Kapolsek Benjeng AKP. ZAMZAMI, mengatakan pada hari rabu, tanggal 22 agustus 2018 sekitar pukul 11.15 wib unit Reskrim Polsek Benjeng telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba bahwa sekitar waduk termasuk Desa Glurangploso,Kecamatan Benjeng Kabupten Gresik, diduga sedang ada transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya di lakukan penyelidikan dan petugas sampai di tkp menemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan yang kemudian di ketahui ber nama Dian Mustopa (33), Laki laki, Swasta, Islam, alamat: Dusun Balongtambak Rt.019, Rw.016, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean,Gresik.Dan Supriadi warga Desa Glindah Kecamatan Kedamean kabupaten Gresik, setelah di lakukan penggeledahan dari saudara Dian mustopa petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat timbang bersama bungkusnya masing masing kurang lebih 0,45 gram, 0,29 gram dan 0,27 gram total 1,01 gram serta satu bungkus rokok merk la dan sebuah Hp merk Oppo “ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Benjeng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. (adk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*