Hari ini Kejaksaan Negeri Gresik Menerima Limpahan Berkas Pernikahan Nyeleneh dari Polres Gresik

Gresik,

Kombes Pagi.com – Dugaan berkas perkara penistaan agama dari Polres Gresik yang lagi viral itu. Hari ini (16/11/22) Kejaksaan Negeri Gresik menerima pelimpahan berkas perkaranya.

” Atas peristiwa pernikahan nyeleneh yang berlangsung 5 Juni bertempat di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng itu. Milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.

Kasi Intel,Deni Nirwansyah memberikan kesempatan pada Kasipidum,Ludy Himawan menguraikan keterangan ke media di loby depan Kejaksaan Negeri Gresik, untuk disampaikan ke masyarakat.

Kasipidum, Ludy Himawan menjelaskan,”20 Hari kedepan melakukan penahanan dari 4 orang tersangka sesuai dengan kewenangan Kejaksaan. Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. jelas Kasipidum.

Secepatnya 4 Jaksa yang aktif ditunjuk untuk menyusun surat dakwaannya keempat tersangka yang lagi viral. Untuk barang bukti hand phone, gong dan kambingnya dilakukan penyitaan . Tiga (3) berkas perkara 4 orang dijerat Pasal 156a KHUP yang hukumannya 5 tahun dan Undang- undang ITE yang lagi viral. (tomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *