*Polres Ngawi Ungkap Peredaran Sabu 223 Gram, Dua Pengedar Diamankan*

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Polres Ngawi Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka pengedar sabu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 Polri. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka ND ditangkap petugas pada Sabtu, 25 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil interogasi awal terhadap ND, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka OST yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram yang diduga siap edar.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama memaparkan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko itu, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *