Ngawi,
Kombes Pagi.com – Pemerintah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sidolaju, Kamis (10/9/2026). Jabatan tersebut diisi melalui mutasi jabatan perangkat desa untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan desa.
Puddwi Kurnia Devi Zahroni secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Sidolaju. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam mengisi jabatan perangkat desa yang sebelumnya mengalami kekosongan.
Pengisian jabatan Kepala Seksi Pelayanan dilakukan dengan tujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara optimal. Dengan adanya pejabat yang mengemban tugas tersebut, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung lebih efektif.
Selain mendukung kelancaran pemerintahan, keberadaan Kepala Seksi Pelayanan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga Desa Sidolaju. Perangkat desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan sesuai tugas dan fungsinya.
Langkah pengisian jabatan tersebut juga merupakan bagian dari optimalisasi kinerja Pemerintah Desa Sidolaju. Pemerintah desa berupaya memastikan setiap bidang pelayanan memiliki perangkat yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Kepala Desa Sidolaju, Karminto, SSy., menyampaikan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong diperlukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan terpenuhinya posisi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pengisian jabatan perangkat desa tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, pengisian perangkat desa yang mengalami kekosongan wajib dilakukan paling lama enam bulan setelah jabatan tersebut kosong atau perangkat desa diberhentikan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sekaligus menjadi momentum bagi perangkat desa yang baru untuk menjalankan amanah dan tanggung jawabnya. Pemerintah Desa Sidolaju berharap Puddwi Kurnia Devi Zahroni dapat menjalankan tugas secara profesional serta mendukung peningkatan pelayanan bagi seluruh masyarakat.
Dengan terisinya jabatan Kepala Seksi Pelayanan, Pemerintah Desa Sidolaju berharap roda pemerintahan Desa Sidolaju semakin optimal. Sinergi antara kepala desa dan seluruh perangkat desa diharapkan mampu mendukung pembangunan serta memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (JK)
