Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Diamankan.

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/1/2026), yang dipimpin oleh Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, didampingi jajaran Satreskrim Polres Ngawi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, sesaat setelah waktu sholat subuh. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumahnya ketika mendengar suara pintu terbuka dan melihat seorang pria mengintip melalui jendela.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor yang keluar dari halaman rumah. Sekitar sepuluh menit berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi AE 2274 LR, yang sebelumnya diparkir di halaman rumah, telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan tindak pencurian yang dialaminya ke Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IR di Jalan Raya Madiun–Ponorogo beserta kendaraan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku juga mengaku telah membuang pelat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Saat dilakukan pengembangan perkara dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian yang berlaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, satu lembar STNK, satu lembar fotokopi BPKB, serta satu buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan kendaraan curian.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus curanmor tersebut merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku curanmor berhasil kami amankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta aktif menjaga keamanan lingkungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*