Butuh Waktu Lima Jam, Tim Reskrim Polres Ngawi Berhasil Ungkap 17 Kasus Curanmor.

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu yang singkat. Hanya dalam lima jam, tim ini berhasil menangkap pelaku utama yang telah beraksi di 17 lokasi berbeda. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi, Senin (20/10/2025).

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan langsung keberhasilan ini kepada awak media. Ia mengapresiasi dedikasi dan kecepatan kerja anak buahnya dalam membongkar kasus curanmor yang meresahkan warga.

“Cuma butuh waktu 5 jam. Hebatkan Reskrim kita. Mereka enggak pulang, enggak tidur, demi melayani masyarakat. Proses penangkapannya 5 jam, tapi penyelidikannya jelas lebih lama,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers tersebut.

Pelaku utama diketahui berinisial S alias Benjo, warga Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah polisi menelusuri laporan kehilangan sepeda motor dari warga Kabupaten Madiun. Motor korban dilaporkan hilang di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi, pada Jumat (17/10/2025).

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan akun media sosial yang menawarkan motor hasil curian tersebut. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Reskrim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Nganjuk, di mana pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, Benjo mengaku sudah 12 tahun menjalani aksi pencurian kendaraan bermotor. Selama itu, ia telah melancarkan aksinya sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua penadah barang curian. Mereka adalah W, warga Sidoarjo, dan S, warga Nganjuk. Dari keduanya, petugas menyita lima unit sepeda motor diduga hasil curian yang masih utuh.

Ketiga pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara. Karena itu, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Tersangka ini sudah bolak-balik keluar masuk penjara. Jadi kami terapkan pasal berlapis agar hukumannya lebih berat,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, Benjo dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*