CV. Konstrocindo Mandiri Telah Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia untuk menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan di Perusahaannya dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar.

Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan.
CV. Konstrocindo Mandiri sebagai pemenang lelang LPSE kabupaten Ngawi, dengan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Karangjati – Pilang Kenceng dengan nomor kontrak 000.3.3/2345/404.303/2023 Lokasi Karangjati dengan nilai kontrak Rp 7. 317.105.979.97 sumber anggaran DAK tahun 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari.

Menejemen perusahaan CV. Konstrocindo Mandiri telah menerapkan dan melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan keselamatan kerja untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi.
Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi resiko kecelakaan akibat kerja, CV. Konstrocindo Mandiri telah melibatkan, unsur manajemen, pekerja dan/atau serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja yang telah melalui audit eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh kementerian sehingga tercipta tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Secara kritis dan sistematis semua kegiatan operasional perusahaan terdapat potensi bahaya dalam menjalankan sistem usahanya untuk itu perlu upaya meminimalisir dengan penerapan pengelolaan K3 di perusahaan masing-masing sesuai standar teknis, standar K3 yang berlaku sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *