Giriharjo Berdaya Mandiri dan Sejahtera Melalui Dana Desa

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa. Pemerintah mengucurkan Dana Desa yang di atur dalam PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dan telah mengalami perubahan aturan dengan PP No. 8 Tahun 2016, yang memberikan definisi dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang di berikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa,

pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Himawan Guntoro kades Giriharjo memaparkan pengelolaan dana desa Giriharjo diputuskan bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), untuk menjaring aspirasi dan menetapkan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya keinginan aparatur pemerintah desa atau pihak tertentu saja.

Prioritas penggunaan dana desa Giriharjo diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Giriharjo untuk satu tahun anggaran.

Semua kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai dana desa dalam pelaksanaan harus mengutamakan pola swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal yang ada, serta lebih banyak menyerap tenaga kerja dari warga desa setempat. Hingga warga Desa Giriharjo dapat berdaya melalui Dana Desa.

“Salah satu prioritas pemanfaatan dana desa Girikerto, kecamatan Ngrambe, kabupaten Ngawi, tahun anggaran 2023, pembangunan Rabat Beton Jalan di RT 02 RW 02 Dusun Munggur, dengan biaya Rp 23.000.000,- panjang 56 meter lebar 2 meter ketebalan 0,08 meter yang di laksanakan oleh Team Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) dengan pola swakelola juga” tambah kades .
Besarnya dana desa perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM perangkat desa selaku pengelola dana desa.

Ini tidak dapat dipungkiri dengan melihat realita bahwa masih rendahnya kualitas perangkat desa, akan memunculkan kekhawatiran warga masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk antisipasi hal tersebut pemerintah desa Giriharjo akan melibatkan partisipasi warga sebagai bentuk pengawasan untuk memantau, semua kegiatan yang telah di rencanakan dapat di laksanakan sesuai dengan tujuan yang di inginkan terhadap penggunaan dana desa, warga Giriharjo tidak boleh apatis dan harus kritis terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) “,tambah Himawan
Upaya peningkatan partisipasi masyarakat desa bisa dilakukan melalui sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada warga dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat,

memperkuat kelembagaan desa sebagai wadah suara dan partisipasi warga seperti BPD mulai dari tingkat RT dan RW dengan memanfaatkan teknologi komunikasi sebagai inovasi dalam menampung dan menciptakan ruang partisipasi warga desa, seperti kotak saran dan aduan di website desa, atau layanan masyarakat melalui media group warga sebagai ruang alternatif partisipasi warga.

Mengingat untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang sehat, dibutuhkan partisipasi aktif warga untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Dana desa yang sehat, menjadi jalan menuju desa berdaya, mandiri, dan sejahtera. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *