Ibu dan Anak Menangis Histeris saat Rumahnya Dieksekusi.

Spread the love

Ibu dan Anak Menangis Histeris saat Rumahnya Dieksekusi.

Sidoarjo-Kombespagi,

Seorang ibu dan anaknya tampak menangis histeris ketika proses eksekusi lahan beserta bangunan di Jln Raya Modong RT 04/RW 03Desa Modong Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo,pada Rabu (07/11).pkl 09.00 wib.

Bangunan berupa rumah ruko yang dulunya juga digunakan sebagai showroom jual beli kendaraan bermotor tersebut, telah dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

Saat surat eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN Sidoarjo, istri (isaroh) serta anak Triyoto yang merupakan pihak termohon eksekusi dan penetapan sita eksekusi ketua pengadilan Negeri Sidoarjo tertangak 03 september nomor:16/Eks.Rl./2018/PN SDA, dan eksekusi sebidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat Hak Milik(SHM),No .413 luas tanah atas nama Isaroh,yang berlokasi Di RT 04 RW 03 Desa modong tampak menangis histeris hingga menjerit-jerit. Mereka pun terpaksa dituntun dan ditenangkan oleh beberapa Polwan dari Polresta Sidoarjo.
Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo mengatakan, objek tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi tersebut yang terletak di Desa Modong Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo tersebut,pada hari Rabu dilakukan eksekusi setelah pihak pemohon H Moch Rifai dinyatakan menang dalam proses lelang dan pernyataan persidangan oleh PN Sidoarjo.

“Pihak pemohon yaitu H moch Rifa’I, telah memenangkan risalah lelang atas termohon Triyoto dan istrinya Isaroh,” kata Sambodo di lokasi eksekusi.

Sambodo menjelaskan, eksekusi atas tanah dan bangunan ini dilakukan setelah adanya surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 16/Eks.RI/2018/PN Sidoarjo. Pihak termohon juga telah dipanggil untuk menghadap Ketua PN Sidoarjo dan diberikan teguran serta diperintahkan untuk segera mengosongan objek.

Perwakilan dari pemohon, Ahmad Saulani mengatakan, awalnya pihak termohon mengajukan pinjaman ke bank dengan agunan berupa tanah dan bangunannya. Namun sayang, pihak termohon tidak bisa memenuhi kewajibannya.
“Sampai batas yang telah ditetapkan, termohon tidak juga melaksanakan pengosongan objek. Maka pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo terpaksa melakukan eksekusi,” kata Ahmad Sulani.
Sebelum mengajukan permohonan eksekusi, Ahmad Saulani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan termohon di kantor Desa Modong dengan dihadiri pihak termohon satu kali dan Kades H Masduqi.SE juga berusaha memediasi memangil Triyoto/lsaroh sampai ketiga kali tapi tidak dihiraukan.

“Akhirnya pihak bank melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sampai tiga kali (KPKNL) Sidoarjo dan di balik namakan. Jadi, kita itu hanya selaku pemenang lelang atas objek ini,” pungkas Ahmad Saulani.(Zeey/Bdn).

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*