Gresik ,- Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo,SH,.SIK,.MH,. ungkap kasus narkoba dalam bulan September sampai Oktober 2019 .Jum’at (11/10/19 ) , bertempat :Halaman Polres Gresik .Mulai pukul 10 .00 wib sampai selesai.
Adapun dalam giat Kapolres Gresik hadir Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto SH,.MH ,. Kasubag Humas AKP Hasyim Ashari , KBO Narkoba Ipda Bakri dan Paur Humas Ipda Sri Maryani , S Sos .
Dalam ungkap kasus dari 18 ( orang) tersangka 10 kasus sabu di antara nya 1( satu ) wanita sebagai pekerja rumah musik dan di antara nya ada warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti .
Tersangka di dakwa melanggar
Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika yang di dakwa kan barang siapa
tanpa hak melawan hukum menawar kan untuk di jual , menjual , membeli , menerima , memiliki menjadi perantara . Dengan dakwaan ancaman hukum kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 1- 10 milyar , dengan yang di dapat seberat barang bukti 9, 73 gram , pil double LL: 38 butir . jelas nya .
( tomo)
Leave a Reply