Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Ngawi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Loker Kasir Warung Seafood.

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Seorang pria berinisial AFN (29) diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Akibat peristiwa tersebut, pemilik warung diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.730.000.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 03.30 WIB setelah menerima notifikasi dari aplikasi kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah makan miliknya. Saat memeriksa rekaman kamera pengawas, korban mendapati seorang pria memasuki area rumah makan, menuju ruang kasir, kemudian keluar sambil membawa laci kasir.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera mendatangi lokasi usaha untuk memastikan kondisi warung. Setelah tiba di tempat kejadian, korban mendapati loker kasir telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Ngawi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jumat (16/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan awal penyidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pengamanan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membongkar loker kasir menggunakan dua buah obeng dan satu kunci pas untuk mengambil uang di dalamnya. Uang yang diperoleh dari dugaan tindak pidana tersebut disebut telah digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi. Sementara itu, nilai kerugian yang dialami pemilik warung ditaksir mencapai Rp1.730.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua buah obeng, satu buah kunci pas, tiga bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp36.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pencarian terhadap loker kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah di kawasan Ringroad Timur Ngawi. Upaya tersebut dilakukan untuk menemukan barang bukti tambahan yang dapat mendukung proses penyidikan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Atas dugaan perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan dan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi media, Minggu (18/10/2026).

AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta memanfaatkan kamera pengawas sebagai sarana pendukung keamanan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Polres Ngawi turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui peningkatan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Melalui penegakan hukum dan pelayanan kepolisian yang responsif, untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *