Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Anggota Dewan Hadiri Penyidik Mapolres Lumajang

Spread the love

Lumajang, Kombes Pagi – Oknum anggota dewan kab Lumajang sebut saja TR hari ini mendatangi mapolres Lumajang guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan Penipuan dan penggelapan pada dirinya.

Di dalam kasus dugaan pencurian di tambak udang PT, Bumi Subur di dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang terdapat di dalamnya ada kasus penipuan dan penggelapan yang di duga di lakukan oleh beberapa orang salah satunya oknum dari anggota dewan kab Lumajang yaitu TR.

Sementara dalam kasus tersebut TR sebagai saksi yang terakhir yang memenuhi undangan dari penyidik polres Lumajang guna di mintai keterangan oleh penyidik polres Lumajang.

TR sempat mangkir di undang ke mapolres Lumajang di undangan Minggu kemarin dengan alasan ada rapat.

Menurut Kasatreskrim polres Lumajang AKP, Maskur, SH, saat di konfermasi awak media lewat Washap , bahwa memang membenarkan kalau TR hari ini datang ke penyidik Mapolres Lumajang guna klarifikasi terkait kasus dugaan Penipuan dan penggelapan.

“Ya benar pak, bahwa TR hari ini datang ke Mapolres Lumajang guna klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” Ujarnya

“Di sisi lain kuasa hukum TR, Suryadi, SH menjelaskan kepada awak media ketika di konfermasi bahwa, hari ini Trisno memang benar datang ke Mapolres Lumajang dengan inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan kepada penyidik polres Lumajang, di singgung masalah aliran uang yang pakek rekening Trisno adalah awalnya pak Trisno pinjam uang ke p Jumali tp malamnya langsung di kembalikan.

“Lanjut Suryadi, menjelaskan terkait uang yang di duga menerima dari seseorang sebanyak 5 juta bahwa Trisno gak merasa menerima.

“Ya mas terkait uang yang 5 jt yang katanya di trima oleh Trisno itu tidak benar karna Trisno tidak merasa menerima.

Untuk langkah selanjutnya ya lihat perkembangan dari penyidik polres Lumajang,” Pungkasnya. (Lim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*