Lumajang, Kombespagi.com – Pola layanan di kantor Satlantas Polres Lumajang makin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini yang juga memperoleh apresiasi positif dari masyarakat, utamanya layanan di Unit pembuatan Surat Ijin Mengengmudi (SIM).Animo pengguna kendaraan bermotor dalam upaya melengkapi persyaratan dalam berkendara ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah pemohon SIM, baik baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
“Dalam pelayanan terhadap pemohon SIM, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal dan tentunya professional termasuk prosedur untuk memperoleh dokumen yang dimaksud yang tentunya harus melalui tahapan yang telah ditentukan”, ujar Aiptu Sarpin, Baur SIM Satlantas Polres Lumajang.Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuaiĀ Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu Baur SIM Aiptu Sarpin. Selanjutnya pemohon diarahkan mengikuti ujian Praktek yang ditangani petugas yang berkopeten dibagian tersebut (Bripka Hari Rahmad Syah).Terhadap prosedur yang diterapkan Satpas Lumajang ini, seperti yang diungkapkan oleh Husen, Warga Yosowilangun kabupaten Lumajang. “Dilihat dari prosedur untuk mendapatkan SIM memang sangat ketat. Kami harus melalui beberapa tahapan yang kesemuanya harus dapat dilalui,” ujarnya.
Ditempat berbeda AKP Hendry Ibnu, Kasatlantas Polres Lumajang, saat ditemui media ini mengatakan jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit pembuatan SIM. “Pengawasan terhadap unit yang ada di Satlantas secara berkala akan mendapat pantauan, hal demi memberi kenyamanan pada masyarakat termasuk di unit penerbitan SIM”, ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Iptu Pujianto, Kanit Reg.Ident Satlantas Lumajang. Dirinya sangat respek terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban melengkapi persyaratan dalam berkendara Prosedur yang diterapkan dalam memperoleh SIM dan perpanjangan masa berlakunya sesuai aturan telah baku. “Jadi mereka yang telah memenuhi ketentuan pasti mendapat yang diharapkan”, ujarnya. (Rul)
Leave a Reply