LSM Siliwangi Surati Polsek Kotaanyar, Minta Kejelasan Laporan Pemalsuan Akta Cerai

Spread the love

Probolinggo -kombespagi .com LSMgg Siliwangi berkirim surat kepada Polsek Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, tertanggal 01 April 2020, perihal permintaan klarifikasi. Surat dengan nomor : 075/LSM-SW/IV/2020, itu dilayangkan setelah lembaga swadaya masyarakat yang bermarkas di Kabupaten Probolinggo ini mendapatkan informasi laporan atas nama Bahrudin bin P. Sahor, warga Desa Pasembun, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, kepada Polsek Kotaanyar yang sampai sekarang tidak ada kepastian hukum.

“Sesuai tanda bukti lapor polisi yang diterima pelapor dengan nomor : TBL/31/XII/2015/JATIM/RES PROB/SEK KTA, tentang perkara pemalsuan akta cerai. Dengan terlapor Muslimin, PPN/ Modin di Desa Pasembun. Sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Maka dari itu, kami meminta klarifikasi kepada pihak Polsek Kotaanyar, apa yang menjadi kendala sehingga kasus tersebut belum juga P-21. Pasalnya laporannya sudah cukup lama ,” ujar Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi, Sabtu (4/4/2020) sore.

Ia melanjutkan, dalam laporannya, pihak pelapor (Bahrudin) juga sudah melampirkan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kraksaan dengan nomor : W 13-A33/2712/HK.03.5/XII/2015. Perihal penjelasan akta cerai nomor : 2048/AC/2013/PA.Krs.

“Isi dari surat Pengadilan Agama Kraksaan menyatakan bahwa akta cerai atas nama Bahrudin bin P. Sahor adalah tidak benar. Namun yang ada akta cerai dengan nomor tersebut atas nama orang lain,” ungkapnya.

Ketidaktahuan dan minusnya informasi kepada pelapor, masih menurut Syaiful, merupakan suatu hal yang patut disayangkan. Semestinya melalui SP2HP pihak pelapor bisa tahu perkembangan laporannya. Tetapi SP2HP itu diduga tidak diterima pelapor.

“Yang kami ketahui, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Sebab SP2HP memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan,” pungkasnya. (Mul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*