Ngawi,
Kombes Pagi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi menangkap Suci Sugiharti (58) warga Jalan Patiunus kelurahan Ketanggi, kecamatan/ kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kamis (23/6/2022). Wanita yang pernah menjabat Direktur BPR Utomo Widodo Ngawi itu ditangkap di Jebres Surakarta, Jawa Tengah, setelah tujuh bulan jadi buronan usai Sarinten (33) warga desa Kersoharjo, kecamatan Geneng, kabupaten Ngawi, melaporkan Suci Sugiharti ke polisi atas tuduhan pinjaman fiktif.
Berawal saat Sarinten yang sudah kenal akrab dengan Cicik, sapaan lekat Suci Sugiharti, dia hendak meminjam uang secara pribadi pada Cicik senilai Rp30 juta. Cicik pun menyarankan agar dia meminjam dari BPR Utomo Widodo, tempat Cicik jadi direktur dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Sarinten menyetujui, namun tak membaca secara rinci berapa nominal pinjaman yang diajukan karena saat hendak tanda tangan, rincian nominal pinjaman yang tertulis Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sengaja di tutupi oleh Cicik.
Modus yang dilalukan Cicik terkuak setelah BPR Widodo Utomo ijin usahanya dicabut oleh OJK karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari sinilah pinjaman hutang fiktif Sarinten dengan sertifikat tanah sebagai jaminan dan berujung pada laporan kepolisian. Lantaran tak terima, Sarinten pun melaporkan Cicik pada 8 November 2021 lalu. Semenjak saat itu Cicik menghilang dan dinyatakan sebagai buronan sejak tujuh bulan lalu oleh Polres Ngawi.
AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi membenarkan info tersebut dan pihaknya langsung melakukan pengejaran. Hingga timnya mendapatkan informasi bahwa Cicik bekerja sebagai tukang laundry di wilayah Jebres, Surakarta, Jawa Tengah dan juga bekerja jadi pelayan di rumah makan. Kemudian, tim kami melakukan penangkapnya di sebuah rumah kos yang dia tinggali sendirian, tanpa perlawanan dan langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan. (JK)

