Mantan Sekdin Pendidikan Kab. Ngawi Ditahan, Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah SMPN 1 Mantingan

Spread the love

Ngawi, Kombes Pagi — Polres Ngawi akhirnya menjemput paksa dan menahan mantan sekretaris dinas pendidikan Ngawi, HS. Hal ini dilakukan setelah dua kali tersangka mangkir pemanggilan. HS ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan.

Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito Hadijoyo, memaparkan tersangka HS sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak datang, pernah dilakukan upaya jemput paksa pada 29 Maret 2020, tetapi tidak ketemu, sampai akhirnya pada 6 juli 2020 ditangkap Unit Tipikor Polres Ngawi, di desa Pucangan, kecamatan Ngrambe.

Kasus ini menjadi sorotan publik Ngawi setelah sekian lama tarik ulur. Pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan sendiri menggunakan dana sebesar Rp 2,7 M Perubahan APBD Ngawi tahun 2017. Hasil audit BPKP dari kasus pengadaan tanah tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Posisi HS saat pengadaan tanah dilakukan, sebagai sekretaris dinas pendidikan dan mengajukan pensiun pada tahun 2019.

Pada bulan Februari 2020, Polres Ngawi sudah menetapkan dua tersangka yakni HS dan SP dalam kasus ini, namun SP saat ini masih dalam pengejaran petugas reskrim polres ngawi sambil melakukan pengembangan kasus.

Tersangka pernah mengajukan pra peradilan pasca penetapannya sebagai tersangka, Saat sidang pra peradilan, HS memaparkan, tindakannya terkait proyek pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan, karena ada disposisi yang diberikan mantan kepala dinas pendidikan yang saat itu menjadi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek tersebut, namun gugatannya ditolak.(JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*