Margono Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Berikan Salinan Putusan Ahli Waris Metatu Benjeng.

Gresik,

Kombes Pagi.com_Sungguh sangat dinantikan bagi semua masyarakat yang ingin penyelesaian ketetapan hukum pembagian waris yang dipermasalahkan. Rabu(11/10/2023), tempat: Kantor Sementara, Pengadilan Agama Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 45 Gresik (masih renovasi).

Didalam mencari keadilan untuk harta waris yang diperoleh dari orang tua yang sudah almarhum menjadikan sesama saudara gugat, menggugat sesama saudara sendiri.

Adapun kejadian ini menimpa terhadap keluarga ahli waris dari Tarwih alias Mohammad Tarwi alias Ahmad Tarwi bin H.Bisri dan Kartiningsih alias Bawuk Kartiningsih binti H.Sidik , sebagai ahli warisnya sebagai berikut:1) Endang Ekowati binti Tarwi(anak perempuan/Penggugat I )
2) Siti Fatimah binti Tarwi(anak perempuan/Penggugat II )
3) Edy Mustofa bin Tarwi( anak laki-laki/ Tergugat)
4) Sofiyah bin Tarwih (anak perempuan/Penggugat III ).

Sedangkan dari pengadilan agama sudah menetapkan bahwa harta warisan dari Pewaris (Tarwi alias Mohammad Tarwi alias Ahmad Tarwi bin H .Bisri dan Kartiningsih alias Bawuk Kartiningsih binti H.Sidik) itu, adalah :

– Sebidang tanah pertanian luas 10.645 m2, Sertifikat Hak Milik No: 37, surat ukur tanggal 14-01-1983. No:77/1983, atas nama Pak Endang, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;

-Sebidang tanah pekarangan seluas 805 M2, diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor:62, surat ukur tanggal 22-09-1995,No;3201/1995,atas nama Tarwi, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng , Kabupaten Gresik.

-Sebidang tanah sawah seluas 10.332 M2,atas nama Kartiningsih Blok 06, NOP;10, yang terletak di DesaMetatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

-Sebidang tanah sawah seluas 2.948 M2, atas nama Kartiningsih, Blok 01,NOP; 110, yang terletak di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya untuk bagian masing-masing ahli waris telah ditentukan besarnya bagian yang sudah ditentukan oleh pengadilan maupun secara pembagian secara syariat Islam dimana antara anak perempuan dan lelaki sudah diatur oleh :di Halaman-halaman Putusan Nomor 0916/Pdt.G/2016/PA.Gs.

Setelah itu, H.Margono,SAg.,S.H.,M.H., memberikan untuk salinan Putusan Pengadilan Agama Gresik.Dan menjelaskan ,”Perlu adanya eksekusi atau nanti kita pelajari terlebih dahulu surat putusannya, kalau melihat secara tertulis diatas kertas sudah tertera kesemuanya itu.
“Nanti-nanti kita lihat terlebih dahulu sambil menanyakan ke staf pegawainya untuk mencarikan, ungkap waktu dikonfirmasi, klarifikasi pada media ini,dimeja kerja.(tomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *