Oknum Kasun Di Ngawi Diberhentikan Sementara Setelah Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Setelah di tetapkan sebagai tersangka SMN bin JWS (50), oknum kepala dusun di desa Wonorejo, kecamatan Kedunggalar, kabupaten Ngawi, diduga telah melakukan tindakan bejad dengan melakukan hubungan suami istri terhadap anak dibawah umur.
Menuai reksi dari Kabul Tunggul Winarno kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Ngawi memaparkan akan memberhentikan sementara SMN bin JWS (50). Sesuai aturan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum kepala Dusun tersebut bisa dilakukan pemberhentian sementara. Dan akan segera di tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat. Jumat (17/6/2022).

Dengan adanya kasus ini pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran di tingkat pemerintahan desa di kabupaten Ngawi tentang kedisiplinan perangkat desa. Sementara terhadap kasun yang bermasalah tersebut akan diputuskan dengan pemberhentian sementara serta masih mendapatkan 50 persen dari tunjangan yang diterimanya selama ini.

SMN bin JWS (50) telah ditetapkan tersangka dan di titipkan sebagai tahan sementara sambil menunggu hasil putusan persidangan Pengadilan Negeri Ngawi, dengan jerat Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *