PELAKSANAAN PROYEK DAK SMPN KABUPATEN NGAWI TIDAK MENGINDAHKAN K3

Ngawi Kombes Pagi.com_Pekerjaan konstruksi gedung merupakan pekerjaan yang di dalamnya melibatkan banyak unsur pekerja untuk mendukung pelaksanaannya. Dari mulai penggunaan alat hingga terlibatnya bahan material dalam jumlah besar. Hal ini menyebabkan dunia konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja lebih tinggi dibandingkan jenis pekerjaan lainnya. Untuk itulah pemerintah menekankan kepada rekanan untuk memahami dan pentingnya penerapan K3 pada proyek konstruksi. Mengingat risiko kecelakaan pekerjaan konstruksi yang lebih tinggi, penerapan K3 menjadi kewajiban pengusaha perusahaan konstruksi. K3 merupakan kepanjangan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 sendiri adalah bidang yang berkaitan erat dengan keselamatan kerja dan juga kesehatan kerja yang penerapannya ada pada pekerjaan proyek hingga perusahaan konstruksi itu sendiri, terutama manusia atau tenaga kerja yang terlibat.
Dengan di gelontorkannya proyek Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2021 oleh pemerintah untuk sekolah menengah pertama atau SMP yang mendapatkan hampir semua sudah dimulai pengerjaanya, dan dilaksanakan secara kontraktual di tengah masa pandemi Covid 19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Namun sayang dari informasi yang kami himpun di lapangan hasilnya banyak temuan di beberapa lokasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan SMPN, tidak melakukan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 juga Alat Pelindung Diri (APD)
Seperti yang terjadi pada pelaksanaan proyek konstruksi di SMPN 2 Widodaren kecamatan Widodaren kabupaten Ngawi provinsi Jawa Timur, tertera di papan proyek DAK untuk rehabilitasi senilai Rp. 1.252.593.301,- dan dikerjakan oleh CV.Arahman Jaya dengan konsultan perencana dan pengawas CV. Graha Citra Selaras.
Hampir semua pekerja konstruksi proyek DAK tidak melaksanakan K3 dan tidak memakai APD, terbukti semua pekerja tidak satupun memakai masker maupun perlengkapan K3 seperti memakai helm kepala, sarung tangan, rompi, dan tidak ada yang memakai sepatu bot.
Pada hal sebagai persyaratan lelang harus ada K3 yang siap di lapangan maupun saat lelang. Sedang Konsultan pengawas dan perencana di lokasi ketika dikonfirmasi enggan berkomentar.
Di sisi lain di pekerjaan proyek DAK di SMPN 3 Ngrambe senilai 2,037 M, yang dikerjakan oleh CV. Khurnia Bakti, pekerja proyek juga tidak mengenakan K3, maupun memakai APD. Mohon kepada pihak terkait ada perhatian baik dari PPK maupun Pengguan Anggaran proyek DAK kabupaten Ngawi ini. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *