Pembagian BLT Dana Desa Kawu Kepada 46 KPM

Spread the love

Ngawi, Kombes Pagi – Pemerintah kabupaten Ngawi, terus berupaya menjaga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain menyiapkan program padat karya tunai desa, pemerintah kabupaten juga menyiapkan jaring pengaman sosial. Program yang di tujukan khususnya masyarakat miskin di pedesaan dengan istilah kelompok penerima manfaat (KPM)untuk menjaga daya beli masyarakat, tak terkecuali pemerintah desa Kawu kecamatan Kedunggalar, telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada 46 KPM. 

Pembagian BLT DD ini juga mengedepankan protocol kesehatan dengan phisikal distancing. Sebelum memasuki lokasi kantor kecamatan Kedunggalar. Penerima BLT di wajibkan cuci tangan dahulu kemudian cek suhu tubuh baru masuk ke lokasi penerimaan. Pelaksanaan Pencairan BLT Dana Desa Kawu berlangsung di kantor kecamatan Kedunggalar di mulai pukul 09.00 WIB. Untuk lakukan verifikasi berkas selanjutnya baru bisa mencairkan BLT. Setelah pulang juga wajib cuci tangan terlebih dahulu. 

Ali Imron kades Kawu memaparkan pembagian BLT DD Kawu semua dilaksanakan secara baik dan tetap menjaga protokol kesehatan. Semua bisa dilaksanakan dengan baik dan tertib serta mengedepankan protocol kesehatan dengan phisikal distancing serta masyarakat tetap menggunakan masker, dan tidak terjadi kerumunan. 

Dimasa tanggap darurat covid-19 kedisiplinan menjadi hal terpenting sebagai upaya nyata mencegah meluasnya paparan virus covid-19. Masyarakat desa Kawu dihimbau untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah, sering mencucui tangan dengan sabun dan meningkatkan imunitas kesehatan dengan asupan gisi yang seimbang, selain itu juga melaksanakan sosial dintancing dan phisikan distancing, dengan melakukan kedisiplinan tentu saja semua akan dapat mempercepat proses memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Ali Impron menambahkan BLT DD Kawu sebesar Rp 600.000,- per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Perlu di ketahui bahwa proses pendataan kelompok penerima manfaat desa Kawu dilakukan berjenjang mulai dari RT, RW, dusun, tokoh masyarat dan di rapatkan di dusun masing-masing baru kemudian dimusdeskan di tingkat desa. (HS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*