Mojokerto,
Kombes Pagi.com – Sidang lanjutan Pra Peradilan Kades Sugiarto melawan Kejaksaan yang dianggap tidak prosedural atau tidak sesuai dengan SOP.Kamis(8/6/2023), tempat: Pengadilan Mojokerto Jawa Timur.
Adapun Hakim ketua Nur Laili bersemangat sidang lanjutan yang sudah memakan waktu empat hari (Senen,Selasa,Rabu) dengan diberikan tenggang waktu satu hari tidak bersidang, tepat hari ini Kamis untuk memberikan pembuktian kedua belah pihak antara pengacara Dahrul Bagindo Ratu SH.,MH., melawan dari Kejaksaan Mojokerto yang terwakili Ari Wibowo S.H.
Selanjutnya dari kedua yang berpihak untuk saling memberikan bukti pemberkasannya dihadapan majelis Hakim yang mulia Nur Laili untuk diteliti kebenaran pemberkasannya kedua yang berpihak itu, dan dengan lamanya pemberian pemberkasan dihadapan yang mulia majelis Hakim, karena waktu jualah sidang disekors sampai waktu beristirahat.
Setelah itu sidang lanjutan dibuka kembali kurang lebih pukul 13.00wib untuk mendengarkan dari saksi- saksi pihak Kepala Desa Sugiarto yang didampingi penasehat hukum Bagindo Ratu sebutannya dari PH(penasehat hukum),yang berjumlah 5(lima) orang diantaranya 1)Abdul Salam (PLT sekdes), 2) Nafi’, 3) Nurul Ulfa(dari RT , 4)Misanah(istri kepala desa), 5)Yosi ,memberikan keterangan yang sudah disumpah didepan majelis Hakim mulia,untuk didengar dari lima orang kesaksiannya itu.
Dan dari tim Kejaksaan Ari Wibowo persaksiannya diantaranya,1)Tri Wahyudi (sekcam), Kecamatan 2)Ali Sadikin,(Polres Mojokerto), 3) M Fais(sekdes Lo Lawang), 4) Sholekatul( kaur umum), 5)Rizki (Kejasaan), 6) Lilik (Kasi Intel Kejaksaan),juga didengarkan kesaksiannya didepan hakim yang mulia dengan secara jelas dan tegas dikarena memang dari unsur pemerintahan negara, beda dengan kesaksian dari pengacara yang memang benar- benar dari masyarakat yang meminta keadilan dari penegak hukum atau pengadilan.
Kemudian setelah semua saksi-saksi didengarkan kesaksiannya didepan majelis hakim dan persidangan ditutup sampai pukul:17.00 wib, dilanjutkan kembali pada hari Senen yang akan datang untuk memberikan kesimpulan pada persidangan dan hari berikutnya hari Selasa putusan persidangan pengadilan yang berada di wilayah hukum kota Mojokerto.
Dahrul Bagindo Ratu S.H., M.H., selaku pengacara dari Kades Sugiarto mengungkapkan,” Sebagai pencari keadilan dari warga masyarakat baik secara khusus maupun umum memang benar-benar mempunyai kesemangatan untuk mendapatkan suatu keadilan yang benar seadil-adilnya, ungkap Bagindo Ratu yang sebagai pengacara dari Sulawesi itu, waktu diwawancari media ini.(**R)

