Pasuruan,
Kombes Pagi..Com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya pada Senin (21/9/26).
Keputusan penting tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna Keempat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dengan dihadiri oleh 38 anggota Dewan.
Pengesahan produk hukum daerah ini menandai babak baru transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari yang sebelumnya PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda. Langkah reorientasi tersebut diambil guna memperluas diversifikasi bidang usaha strategis daerah agar lebih adaptif, profesional, serta akuntabel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Raperda Non-APBD yang disetujui hari ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan Pansus, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam memunculkan produk hukum berkualitas yang transparan serta akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,” terang Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Penataan ulang payung hukum ini secara langsung menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini maupun kebutuhan pengembangan ekosistem bisnis daerah. Melalui payung hukum baru tersebut, cakupan bisnis PT PLJ Perseroda bakal meluas ke berbagai lini komersial produktif.
Sektor bisnis yang diampu meliputi penyediaan akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, hingga perdagangan dan transportasi. Diversifikasi skala besar ini diproyeksikan mampu memperkuat struktur permodalan daerah sekaligus membuka multiplier effect bagi perekonomian lokal.
“PT PLJ Perseroda dibentuk guna mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi, mendorong pemerataan pembangunan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui dividen yang sehat,” kata Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka.
Seluruh tahapan rapat paripurna diakhiri dengan prosesi penandatanganan berkas persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus terjaga demi mengawal proses registrasi perda di tingkat Provinsi Jawa Timur hingga resmi diundangkan.
“Pengubahan nama dan keberadaan PT Jalan Tol menjadi PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bentuk reorientasi bisnis multiusaha yang lebih berdaya saing. Kami optimis penerapan Good Corporate Governance pada PT PLJ akan memperkuat permodalan daerah serta membuka lapangan kerja baru,” terang Rusdi Sutejo.
Pasca-persetujuan di rapat paripurna tersebut, draf Raperda PT PLJ Perseroda diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan nomor register resmi. Kehadiran perseroda baru ini digadang-gadang akan jadi pilar utama pembangun kemandirian ekonomi Kabupaten Pasuruan di masa mendatang..(RuL)
