Perlengkapan Wajib Yang Ada Di Kendaraan

Spread the love

Probolinggo, Kombes Pagi – Mengemudikan kendaraan, tak hanya wajib membawa surat-surat saja seperti STNK dan SIM, tapi menyertakan juga kelengkapan lainnya sebagai pelindung keselamatan, juga untuk antisipasi ketika terjadi kendala di jalan.

Diingatkan Kementerian Perhubungan pada akun instagamnya @kemenhub151 sebelum mengendarai mobil atau motor, jangan lupa untuk memeriksa perlengkapan minimal yang harus tersedia di kendaraan.

Ketentuan tersebut tertera di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,namun lain yang dialami oleh ROFI’I,alamat desa liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo,jawa timur,yang kehilangan STNK didalam dopetnya sepeda motornya supra x tahun 2007 nomer polisi N 3789 PV.

Adapun barang dompet berisi STNK tersebut diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 kira jam 08:30 wib,barang tersebut hilang dalam perjalanan dari kota Kraksaan menuju rumahnya yaitu dusun Krajan desa liprak wetan kecamatan banyuanyar,sebelum kehilangan surat STNK di simpan didalam dompetnya.setelah dilakukan pencarian hingga kini belum ditemukan,dan melaporkan kejadian ini ke Kapolsek banyuanyar.Berita kehilangan ini juga dilanjutkan ke media oleh ROBIATUL ADAWIYAH anak kandungnya beralamat desa liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo. (Al/rob/)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*