Polsek Paron Bersama Damkar dan Warga Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Desa Babadan.

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Polsek Paron, Polres Ngawi, bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran rumpun bambu di tanah kas Desa Babadan, tepatnya di Dusun Jatisari, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Berkat kesigapan warga, kepolisian, perangkat desa, dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ngawi, api berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah penanganan dilakukan. Rabu (14/10/2026)

Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Munawir, seorang warga yang sedang mencari rumput di area persawahan. Saat melintas di sekitar lokasi, ia melihat rumpun bambu di lahan milik desa sudah terbakar. Mengetahui kejadian itu, Munawir segera meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan upaya pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Warga yang datang ke lokasi kemudian berupaya memadamkan api menggunakan air dari pompa sumur sawah. Selain melakukan pemadaman secara swadaya, warga juga menghubungi Kepala Desa Babadan, petugas Damkar Kabupaten Ngawi, serta Polsek Paron untuk meminta bantuan penanganan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Paron AKP Moh. Nur Haris Al., bersama Wakapolsek, anggota piket Reskrim, dan petugas penjagaan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kepolisian berkoordinasi dengan warga, perangkat desa, serta petugas Damkar untuk membantu proses pemadaman dan memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman.

Dalam upaya penanganan tersebut, petugas Damkar Kabupaten Ngawi mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran. Sinergi seluruh pihak di lapangan membuahkan hasil, sehingga api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar satu jam kemudian. Penanganan cepat ini dilakukan untuk mencegah api menjalar ke area sekitar yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, objek yang terbakar berupa dua rumpun bambu yang tumbuh di tanah kas Desa Babadan, tepatnya di pinggiran Sungai Kedung Simpen. Rumpun bambu tersebut telah lama tumbuh dan selama ini biasa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.

Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah di sekitar lokasi yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil yang dilaporkan.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Paron telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, membantu proses pemadaman, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Paron.

Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim melalui Kapolsek Paron AKP Moh. Nur Haris Al. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah. “Jangan membakar sampah sembarangan, terutama di dekat rumpun bambu, lahan kering, maupun area yang mudah terbakar. Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran. Pastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi,” imbau Kapolsek Paron.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran apabila mengetahui adanya kebakaran maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesigapan warga dalam memberikan informasi sangat membantu percepatan penanganan. Polres Ngawi mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan mengutamakan keselamatan bersama demi terwujudnya Kabupaten Ngawi yang aman, nyaman, dan kondusif. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *