Ngawi,
Kombes Pagi.com–Sebanyak 176 kepala desa (kades) di Kabupaten Ngawi dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2027. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mulai menyiapkan regulasi dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 guna memastikan proses pergantian kepemimpinan desa berjalan tertib.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait akhir masa jabatan kepada kades paling lambat enam bulan sebelumnya, atau sekitar April 2027.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada Bupati Ngawi melalui camat paling lambat 30 hari. Pelaporan ini menjadi bagian dari tahapan administrasi pemerintahan desa sebelum masa jabatan kepala desa definitif berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan Pilkades serentak 2027. Persiapan mencakup revisi Perda untuk menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam rancangan regulasi tersebut, sekaligus mengatur masa jabatan kepala desa dan BPD disesuaikan dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Penerapannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya
Dari sisi pendanaan, DPMD Ngawi telah mengajukan pagu anggaran kepada Bupati dan TAPD. Anggaran tersebut direncanakan disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pilkades serentak.
Budi menjelaskan, jadwal pelaksanaan Pilkades masih menunggu keputusan Bupati Ngawi setelah regulasi baru selesai disusun. Saat ini, Rancangan Perda yang memuat tiga materi, yakni pemilihan anggota BPD, pengisian perangkat desa, dan pemilihan kepala desa, masih dalam proses pembahasan dan kami targetkan selesai tahun ini.
Setelah Perda ditetapkan, ketentuan teknis pelaksanaan akan diperjelas melalui tiga Peraturan Bupati (Perbup). Sebelum Pilkades digelar, desa terlebih dahulu melaksanakan pemilihan anggota BPD dan mengesahkan kepengurusan baru. Selanjutnya, BPD berperan dalam mengusulkan tahapan pelaksanaan Pilkades.
Kepastian jadwal pemilihan, mekanisme pencalonan, pemungutan suara, hingga penyiapan penjabat kepala desa akan mengikuti keputusan resmi pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku. Pemkab Ngawi berharap seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai regulasi demi menjaga kesinambungan pemerintahan desa menjelang berakhirnya masa jabatan beberapa kepala desa pada Oktober 2027. (JK)
