Sueb Abdullah Merasa di Dholimi Mengadu Minta Perlindungan Hukum ke Polres Gresik.

Gresik Kombes Pagi.com_Perseteruan yang terjadi akibat merasa di dholimi dengan pembelian tanah sekitar wilayah J I P E Manyar Rejo Gresik yang tidak diakui oleh penjual. Kamis (2/8/2021), Sueb Abdulah bersama kuasa hukum Abdullah S.H., M.H. dan Moch Sholeh S.H., M.H., untuk mengadukan : Pembelian tanah seluas 2,68 dan di beli seharga Rp 100.000,.(seratus ribu) per meter di tahun 2016 tidak di akui penjual Zainul Arifin sebagai (Teradu) mempunyai tanah di JIPE Manyar Rejo Gresik tepatnya tanah dengan persil 35,DT 4 atas nama Nasikah yang punya ahli warisnya Zainul Arifin( Teradu).

Setelah itu Teradu bersama Abdullah untuk mengurus tanah tersebut agar dijadikan SHM atas nama Zainul Arifin , bahwa untuk usaha balik nama ditanggung Sueb Abdullah (Pengadu) dengan biaya habis sekitar Rp 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian tanah tersebut dijual secara sepihak oleh (Teradu) dan sama ahli warisnya kepada Sueb Abdulah senilai Rp 3.500.000.000,.(Tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan di DP Rp 500.000.000,. , ternyata bahwa tanah tersebut bermasalah secara hukum, maka oleh Sueb Abdullah tanah tidak dilunas, di tunggu proses penyelesaian tanah sampai tuntas.

“Dan permasalahan ini adukan Sueb Abdullah dalam aduan penipuan terselubung dan 363, bersama kuasa hukum ke Polres Gresik, karena Negara-negara hukum jangan sampai Gresik yang sudah kondusif dijadikan yang tidak baik.

Selanjutnya kuasa hukum Abdullah S.H., M.H., ” Untuk melakukan pengaduan ke Polres Gresik untuk dilakukan mediasi mencari keadilan, dan kami merasa di lecehkan untuk mengurus SHM ke BPN, selalu diblokir, karena ada yang tidak bertanggung jawab, mengaku-ngaku Pengacara, jelas Pengacara Abdullah CS.(tomo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *