Ngawi,
Kombes Pagi.com – Di duga tidak mengantongi surat izin usaha Tempat Hiburan Malam Kafe dan Karaoke di Ngrambe di tutup paksa dan di segel Aparat Gabungan PolPP, Polri, TNI dan PM, Rabu/20/04/2022. Hendik pemilik tempat hiburan malam Kafe dan Karaoke yang pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN), Yang berlokasi Di RT 02, RW 04, Dusun Ngrambe, Desa Ngrambe , Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ditutup dan sekaligus disegel Aparat penegak Hukum.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono, ST. MSI. Saat di temui di lokasi memaparkan penutupan tempat hiburan malam Kafe dan Karaoke milik Hendi telah melanggar PP no.05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Perda No.01 Tahun 2017 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kabupaten Ngawi. Juga pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati ngawi No. 443/14.85/404.106/2021 tentang penutupan Tempat Hiburan Malam selama bulan Ramadan 1442 H, untuk tidak beroperasi.
Dan juga banyaknya laporan dari warga masyarakat lingkungan sekitar lokasi, yang diduga belum mengantongi Izin sedang untuk penutupan Tempat Hiburan Malam kafe dan Karaoke ini sampai pemilik mengantongi Izin yang sah menurut pemerintah daerah kabupaten Ngawi.
Dalam penutupan Tempat Hiburan Malam Kafe dan Karaoke yang berlokasi di desa Ngrambe tersebut antara lain dari Wakapolres Ngawi berserta anggota, Dinas Perizinan kabupaten Ngawi, Polisi Militer, Kepala Desa Ngrambe beserta perangkat desa Ngrambe, Perwakilan kantor kecamatan Ngrambe. Namun saat penutupan pemilik Tempat Hiburan Malam Kafe dan Karaoke Hendi pemilik sengaja menghilang dari rumah. (JK)

