Mojokerto,
Kombes Pagi.com_Setiap warga masyarakat yang mengalami dengan hukum yang berlaku di Indonesia berhak mengajukan kejelasan hukum melalui Pra Peradilan. Senin tgl 5/6/2023 bertempat di Pengadilan Negeri kab. Mojokerto
Adapun dengan kronologis peristiwa penangkapan dari pihak Kades Lo Lawang tertanggal 13/4/2923 oleh Kejaksaan berdasarkan laporan.Merasa tidak bersalah atas laporan serta tuduhan penyalahgunaan anggaran pembangunan yang berada di desanya itu.
Selanjutnya Sugiarto selaku Kepala Desa Lo Lawang, Kecamatan Ngoro melalui kuasa hukumnya Dahrul Situmorang S.H.MH & Partner,mengajukan upaya hukum, sekitar jam 11.00 memasuki ruang sidang . Dengan pembacaan gugatan praperadilan mengenai : penangkapan, penggeledahan dan penahanan yg di lakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap Kades Lo Lawang di duga tidak sesuai dengan S.O.P., tadi dalam persidangan pihak kuasa hukumnya membacakan permohonan gugatan praperadilan,hanya di bacakan intinya saja, yaitu pihak kejaksaan melakukan penangkapan,penggeledahan di rumah Kades Lo Lawang serta melakukan penahanan tidak sesuai dengan S.O.P semua itu batal demi hukum dan meminta keadilan.
Dan dari pihak pengacara pemohon meminta yang mulia Hakim ketua Nur Laili supaya dari Kades Lo Lawang,Kecamatan Ngoro, Sugiarto di hadirkan setiap sidang.
Nur Laili selaku yang mulia Hakim dari Pengadilan tersebut dengan mengatakan,” Secara singkat sudah ada pengacara yg mewakilinya, gak hadir juga tidak apa -apa.cukup pengacara aja, jelas singkat Hakim Nur Laili.
Setelah itu,dari pihak yang mewakili Kejaksaan Mojokerto, Ari Wibowo untuk menanggapi pembacaan tersebut, Namun dari pihak Kejaksaan dengan menjawab enteng itu hanya soal administrasi saja, kalau sekarang tidak bisa menjawab hari ini, besuk saja, terang Ari Wibowo.
Kemudian dari pengacaranya dan dari Kejaksaan menyepakati , sidang langsung ditutup oleh Hakim ketua Nur Laili, dilanjutkan hari selasa.
Selain itu juga ada puluhan para pendukung/partisipan Kades Lo Lawang datang di Pengadilan Mojokerto, jauh jauh bisa datang di Pengadilan Negeri ini, dijawab oleh semua warga secara spontanitas untuk mengetahui dan menyaksikan jalanya sidang gugatan ini, ungkap warga semua, waktu dikonfirmasi media ini.(**R)

