Lumajang, KombesPagi – Kasus dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur, Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun terus memanas di masyarakat .
Adapun saksi dalam perkara ini, mengaku dimintai uang oleh beberapa oknum hingga Rp 65 juta.
Saksi yang pertama Aman salahsatunya, sebagai kuli di perusahaan itu mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 25 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap kepada beberapa orang. Ia harus membayar, agar dirinya tidak diperiksa polisi.
Pertama Aman membayar Rp 5 juta kepada salahsatu kepala dusun setempat berinisial PA. Uang itu akan disetorkan pada seseorang berinisial JU. Kemudian harus membayar lagi kepada PA , Rp 15 juta yang akan disetorkan pada JU.
“Katanya kalau tidak menghadiri panggilan polisi harus menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta, kata pak kampung dan JU. Disuruh pak dewan (inisial TR) katanya,” ucap Aman.
Namun walau begitu dia masih diperiksa. Tetapi pemeriksaan itu dilakukan di rumahnya. Waktu itu Aman mengaku, yang datang kerumahnya ada 4 polisi. Ditambah TR, PA, dan juga JU ikut datang juga ke rumahnya. Pada saat itu, Aman diminta membayar lagi Rp 5 juta lagi. “Terakhir Rp 5 juta,” jelasnya.
Saksi lainnya, Rofik yang juga menantu Amari mengaku sudah membayar Rp 30 juta yg dibayarkan oleh Mandarin kepada JU. Kemudian saksi bernama Rudi sebagai sopir, harus membayar Rp 15 juta. Uang itu dibayarkan oleh Mandarin melalui transfer langsung ke rekening pribadi TR,” Pungkasnya
(Lim)
Leave a Reply