Ngawi,
Kombes Pagi.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022, adalah salah satu program pemerintah yang dijalankan melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Program BLT Dana Desa tersebut dijalankan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem yang terjadi di desa dampak dari pandemi covid 19.
Anggaran BLT Dana Desa dipersiapkan melalui Dana Desa tahun 2022 dan telah di tetapkan penggunaannya. Dengan rincian sebanyak 40 persen untuk BLT, 30 persen program ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen guna mendukung pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lain sehingga pembangunan desa masih tetap dapat dilanjutkan. Pemberian BLT dana desa merupakan upaya pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak dimasa Pandemi Covid 19.
Tak terkecuali desa Kalang Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi. Kamis 10 Maret 2022 bertempat di balai desa telah dilakukan penyerahan BLT DD 2022, tahap I, II dan III atau untuk periode bulan Januari-Februari- Maret Tahun 2022, kepada 86 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp 300.000,- per KPM dan per tahap. Dalam penyerahan tersebut dilaksanakan 3 tahap sekaligus sehingga jumlah diterima Rp 900.000,- per KPM sehingga total pencairan mencapai Rp77.400.000,- dari Dana Desa Kalang.
Penyerahan BLT Dana Desa Kalang di laksanakan oleh petugas PT. Pos Indonesia dan dari 86 KPM desa Kalang didampingi oleh BPD, serta pamong desa Kalang dimana waktu pelaksanaan pembagian BLT DD ini dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan selesai. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 86 KPM desa Kalang bersabar untuk antri dengan tertib dalam penerimaan BLT DD yang akan diterimanya sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Supari kades Kalang memaparkan dari 86 KPM desa Kalang merupakan hasil musyawarah desa yang dilakukan melalui bebarapa tahapan sebelumnya. BLT DD 2022 juga diperuntukkan bagi keluarga yang sedang mengalami sakit kronis. Untuk persyaratan pengambilan BLT DD desa kalang di antaranya, membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Sertifikat Vaksin, SPPT Pajak dan Surat undangan dari pemerintah desa Kalang dan membawa surat kuasa bagi yang di wakilkan. (JK)

