*KPK Sita Sawah Seluas 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Terkait Perkara Dugaan Korupsi*

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah berupa sawah seluas sekitar 1.938 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta atau kawasan Ring Road Barat, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026\) pagi.

Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan oleh petugas KPK di lokasi. Dalam papan itu disebutkan bahwa bidang tanah tersebut telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/39.DIK.01.05/01.06.2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Kepala Desa Grudo, Triono, membenarkan adanya kegiatan pemasangan papan penyitaan di lahan sawah tersebut. Ia mengaku diminta mendampingi petugas KPK saat melakukan pemasangan papan pemberitahuan di lokasi.

“Sekitar pukul 08.00 tadi saya kedatangan tujuh orang tamu dari KPK. Mereka meminta saya mendampingi pemasangan papan penyitaan di sebidang tanah sawah di wilayah desa kami,” kata Triono.

Triono mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjadi dasar penyitaan lahan tersebut. Ia juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara detail dari petugas KPK mengenai perkara yang sedang ditangani.

“Saya juga tidak berani bertanya secara detail kepada petugas KPK. Selain petugas KPK, tadi juga ada dua petugas dari BPN Ngawi,” ujarnya.

Selain memasang papan penyitaan, menurut Triono, petugas KPK juga menyampaikan pesan agar lahan sawah tersebut untuk sementara waktu tidak ditanami.

“Selain memasang papan penyitaan, petugas KPK juga berpesan agar lahan sawah tersebut tidak boleh ditanami untuk sementara waktu,” ujar Triono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bidang tanah tersebut tercatat dalam akta atas nama Anang Shodiq, warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai status kepemilikan lahan tersebut dalam perkara yang sedang disidik maupun alasan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 1.938 meter persegi itu.

Penyitaan lahan sawah di kawasan Ring Road Barat Ngawi tersebut berlangsung di tengah penyidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Edison ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan penjelasan resmi yang mengaitkan secara langsung penyitaan lahan sawah di Desa Grudo dengan perkara yang menjerat Edison. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *