Akibat Malas Berkantor, Salah Satu Perangkat Desa Randupitu Terancam Dipecat

Probolinggo, Kombes Pagi – Seorang perangkat desa di Desa randupitu Kecamatan gending Kabupaten Probolinggo terancam dipecat dari jabatannya. Pasalnya perangkat tersebut diduga lalai akan tugas dari jabatan sebagai aparatur Pemerintah desa setempat semenjak bulan Januari 2021 hingga Rabu,(09/06/2021).

Mengacu pada PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR : 13 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
KABUPATEN PROBOLINGGO.
Bab III tentang sangsi dan pembinaan.
Pasal 12 ayat 8.dimana disebutkan bahwa.

(8) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilaksanakan, Kepala Desa wajib memberhentikan sementara dan dapat
dilanjutkan dengan Pemberhentian.

Moh Ali (47 th) warga RT 04/RW 02 Dsn Banjar desa Randupitu kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu perangkat desa Randupitu yang kebetulan membidangi pemerintahan  (pelayanan) telah lalai akan tugas jabatan nya sebagai seorang perangkat desa.sejak bulan Januari hingga Mei yang bersangkutan jarang masuk kantor (absen).Bahkan pada bulan April 2021 Nihil sebulan penuh dengan alasan tidak jelas.

Kepala desa Randupitu,Anis Sundari saat dikonfirmasi kontributor diruang kerjanya membenarkan perilaku anak buahnya tersebut.

“Betul, perangkat desa saya atas nama Moh Ali memang jarang masuk kekantor.sebagai kasi pemerintahan,yang bersangkutan setidaknya tidak boleh begitu mas.kasihan warga saya ketika akan mengurusi dokumen.seperti halnya saat warga  mengajukan pembuatan KTP,KK dan Akta Kelahiran,tapi yang bersangkutan tidak ada dikantor.akhirnya saya kasih kebijakan untuk membaskan semua perangkat desa untuk mengambil alih tugasnya.terlepas dari itu,tugas pokok perangkat tersebut rampung.karena kami atas nama pemerintah desa Randumerak lebih mengedepankan pelayanan yang baik.”ungkap Anis.

Lanjut Anis.”seringkali saya memberikan pembinan,baik secara lisan & tertulis kepada yang bersangkutan.tapi yang bersangkutan mengabaikannya”.

“Kemarin hari Senin 7 Juni 2021 saja rencananya akan saya lakukan rakor (rapat koordinasi) sesama perangkat disini,tapi dia gak hadir.saya hubungi lewat saluran selulernya,dia bilang mengurusi proyek pembangunan masjid yang ada dilingkungan domisilinya.jadi terpaksa rakor saya tunda sampai beliau hadir”.ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh sejumlah rekan kerjanya.bahwa yang bersangkutan Moh Ali (47 th) sudah melalaikan tugas pokoknya sebagai perangkat desa Randupitu.

Anggota Pol PP Kecamatan Gending,Romli menjelaskan bahwa “RR Deny Kartika Sari SH.MM.selaku Camat Gending sudah sering memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan terkait tanggung jawabnya sebagai perangkat  desa.namun sangat disayangkan, karena perangkat tersebut mengabaikan perintah serta himbauan dari orang nomor satu di kecamatan Gending itu.

Ditempat terpisah,”Khoirul Faridi” selaku ketua LPK DPD JawaTimur menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut sudah menyalahi peraturan yang ada.apalagi yang bersangkutan sudah lalai akan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa apalagi absensinya buruk sekali.masyarakat desa Randumerak mengharapkan perangkat desa tersebut segera dibebas tugaskan, untuk selanjutnya diganti oleh perangkat yang baru yang lebih amanah dan tanggung jawab.

“Rekan kerja serta masyarakat siap untuk menjadi saksi atas cara kerjanya dipemerintah desa”.jelas Khoirul.

“Sebagai fungsi kontrol masyarakat,.sayah. sudah sering melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,tapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan.sementara masyarakat desa sini sudah merasa risih dengan kinerjanya sebagai perangkat desa” jurnalist. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *