Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Kasun Di Ngawi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Aksi bejad yang dilakukan oleh SMN bin JWS (50), salah seorang Kepala Dusun di desa Wonorejo kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi dengan merayu SC (16) gadis dibawah umur untuk melakukan hubugan intim layak suami istri, yang sempat viral di jagat maya facebook mendapat apresiasi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi dengan ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. memaparkan saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan tersebut di depan ruang Seksi Humas polres ngawi, Senin (13/6). Kasus pencabulan tersebut terjadi di bulan April dan Mei 2022 di penginapan Wisata Sarangan kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik kecamatan Geneng dan sebuah hotel di kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di kecamatan Kedunggalar, kabupaten Ngawi.

Pelaku SMN Bin JWS (50) oknum Kasun di desa Wonorejo kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi dalam memperlancar aksi untuk melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi, di buatkan rumah serta di belikan kendaraan roda empat. Atas perbuatan bejat kasun tersebut keluarga korban melaporkan tersangka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi.
Lebih lanjut, AKBP Winaya memaparkan, dari tangan korban SC Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah HP Realme warna biru muda, satu buah mukena warna hijau tosca, satu buah sajadah warna hijau, satu buah sprei warna biru, satu buah daster, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna hijau dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sedang dari tangan tersangka SMN Bin JWS (50), pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tahun 2019 Nopol AE-5836-JM Noka MH8DD11AZKJ193449 dan Nosin CGA1ID193281 a.n. SUMARNO beserta dengan SNTK dan kunci kontaknya dan satu buah Handphone OPPO A12 warna biru.
Akibat perbuatannya SMN Bin JWS (50) terlapor, di kenakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *