Ngawi,
Kombes Pagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menindaklanjuti isu dugaan pemotongan 10 persen anggaran revitalisasi sekolah yang disebut mengalir ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi. Kajari Ngawi B. Hermanto turun langsung memeriksa proyek revitalisasi di TK Bahrul Ulum, Desa Kandangan, Senin (26/10).
Dari hasil klarifikasi sementara terhadap pihak sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kejaksaan tidak menemukan indikasi pemotongan anggaran sebagaimana isu yang beredar.
Hermanto menduga informasi tersebut muncul akibat miskomunikasi di internal pelaksana pembangunan. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan lapangan karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
TK Bahrul Ulum merupakan penerima program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp359 juta dan masa pengerjaan 90 hari kalender.
Hermanto menegaskan, proyek revitalisasi termasuk program strategis nasional yang mendapat pendampingan dan pengawasan kejaksaan guna mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan selama pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, Kepala TK Bahrul Ulum, Hari Murni, membantah adanya pemotongan dana sebesar 10 persen untuk disetorkan kepada Dikbud Ngawi. Ia menegaskan anggaran revitalisasi tidak dipotong untuk kepentingan dinas maupun sekolah.
Hari menduga isu tersebut berkaitan dengan perselisihan internal setelah seorang anggota P2SP meminta upah setara pekerja konstruksi, meski menurut pihak sekolah tugasnya berada di bidang keamanan. Permintaan itu tidak dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis program.
Meski demikian, dugaan mengenai pemicu dan penyebaran informasi tersebut masih berdasarkan keterangan pihak sekolah. Kejari Ngawi menyatakan pengawasan tetap dilakukan agar penggunaan anggaran revitalisasi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. (JK)
