Gresik,
Kombes Pagi.com – Perlu warga masyarakat diberikan sosialisasi mengenai lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya kerugian diri sendiri maupun pada pemerintah wilayah hukum Kabupaten Gresik khususnya.
Telah terjadi penebangan pohon sono diarea sepanjang jalan yang berkedudukan diwilayah hukum Kecamatan Kedamean Desa Slempit dan Dahanrejo pada Selasa (24/01/2023 ).
Penebangan yang dilakukan warga dusun Slempit mengganggu pemandangan rumah dari H. Mufit waktu ditanya pada media ini.
Selanjutnya H.Mufit menjelaskan,” Sudah ijin pemotongan pohon ke Rt 13,Khoirul dusun Slempit, Desa Slempit Kecamatan Kedamean itu.
Dengan terjadinya pemotongan pohon oleh warga masyarakat tentunya tidak mengindahkan atau mengabaikan adanya aturan- aturan hukum yang dibuat dari pemerintah Kabupaten Gresik khususnya dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
Padahal dari dinas terkait sudah memberikan aturan mekanisme perihal pemotongan pohon harus ada ijin dari Kantor Desa yang ditujukan kedinas terkait itu, waktu media mengkonfirmasi, Burhan dari DLH diarahkan ke Kecamatan setempat untuk menindak lanjuti terlebih dahulu karena ini, ada sangsi pidananya untuk penebangan yang semena-mena.
Pada tgl (30/01/2023), Kecamatan Kedamean Sukardi tidak berada ditempat karena ada rapat ke Kabupaten Gresik, bertemu dengan Kasi Trantib Teguh, Bambang bagian oprasional dilapangan.
Kasi Trantib Teguh menjelaskan, Nanti saya tindak lanjuti mas, jelas singkatnya yang didampingi bersama Bambang.(tomo)
