Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1.165 Gram

Spread the love

Pasuruan, Kombes Pagi – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers berhasil mengungkap kasus tindak pidana dilakukan oleh ketiga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, berlangsung dihalaman Mapolres Pasuruan. Kamis (17/12/2020).

Dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H bersama Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus ketiga pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dihadirkan pada hadapan awak media saat konferensi pers berlangsung.

Konferensi pers yang digelar ini, dari ketiga pelaku bernama Sanali (50) warga Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Asmad (43) warga Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Rudianto (31) warga Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polres Pasuruan beserta barang buktinya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H menyampaikan, dalam proses penangkapan ketiga tersangka itu diawali 5 November 2020 kepada Sanali (50) yang saat berada di rumahnya waktu itu.

“Tersangka Sanali (50) ini, kita lakukan penangkapan dirumah dan Polisi Polres Pasuruan juga kita berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebesar 61 gram dari tangan tersangka waktu dirumahnya.” Kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H.

Selanjutnya, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H mengatakan, setelah tersangka tertangkap dari polisi berhasil mengembangkan kasusnya. Dan terdapat nama yakni, Asmad (43). Penangkapan pun sama seperti tersangka Sanali ditangkap dirumahnya hari bersamaan.

“Keterangan polisi menyebutkan bahwa tersangka Sanali ini, setiap satu minggu sekali mengambil sabu-sabunya seberat 1 ons dari tersangka Asmad. Sedangkan dari Asmad sendiri, kita berhasil mendapatkan barang bukti sabu 1104 gram. Dari tersangka Asmad sendiri, Polisi berhasil mendapatkan nama tersangka Rudianto. Namun, penangkapannya cukup menyita waktu, tersangka Rudi ini cukup gesit dan licin dari kejaran Polisi Polres Pasuruan,” lanjut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H.

Dalam hal ini, Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka Asmad butuh waktu dua minggu untuk meringkusnya, dikarenakan pelariannya sempat berpindah-pindah Kota, mulai Malang kemudian Solo. Dan akhirnya berhasil diringkus di wilayah tersebut.

“Tersangka Rudianto ini, kita tangkap di wilayah Solo dengan pengejaran selama dua minggu. Kita endus pernah di wilayah Malang 7 hari, selanjut tersangka lari ke Jawa tengah. Dan Anggota kita sudah disana untuk mengintai selama 8 hari. Setelah itu baru kita lakukan penangkapan.” Terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 1.165 gram. 1 gram biasanya dipakai oleh 3-5 orang dalam satu even. Kita coba 1.165 dikalikan 5, maka hampir 10 ribu generasi kita yang terkontaminasi narkoba. Perputaran uang para pengedar ini pun cukup mengagumkan, rata-rata tersangka dengan menjualnya sebesar Rp1,6 juta /gram. Bila ditotal, hampir menyentuh Rp 2,4 milyar.

“Fakta hukumnya akan kita kompletkan di lapangan dan masih ada yang lebih besar di lapangan nanti akan kita rilis juga kalau sudah kita pukul jaringannya. Ini juga sebagai peringatan bagi siapapun yang bermain-main dengan narkoba akan menindak tegas peredaran narkoba di Pasuruan.”

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H juga menambahkan, saya berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa Polres Pasuruan tidak akan main-main terhadap narkoba. Kita berikan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa hukuman mati.

Polres Pasuruan dari akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Ina)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*