Ngawi,
Kombes Pagi.com – Kepolisian Sektor Karangjati Polres Ngawi berhasil mengamankan DB (21) yang diduga melakukan tindak pidana mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite tanpa di lengkapi ijin usaha yang sah dari pemerintah. Terduga sengaja mengangkut BBM Bersubsidi Jenis Pertalite menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS dengan bukti tujuh jerigen berisi BBMBersubsidi jenis Pertalite masing-masing jerigen isi 35 liter dengan jumlah total mencapai 245 liter, sedangkan tujuh jerigen lain sudah kosong.
Iptu Supomo Plt Kasihumas Polres Ngawi membenarkan, jika Polres Ngawi sudah menerima laporan dari Polsek Karangjati terkait tindakan pengamanan terhadap DB (21) yang diduga dengan sengaja mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite tanpa dilengkapi ijin usaha yang sah, dengan bukti tujuh jerigen masing-masing isi 35 liter dengan jumlah total mencapai 245 liter dan tujuh jerigen lain sudah kosong, dengan menggunakan kendaraan roda empat Suzuki APV warna merah.
Tindak pengamanan terhadap DB (21) dilakukan saat anggota Polsek Karangjati melaksanakan patroli wilayah di jalan raya Caruban-Ngawi tepat di depan Pasar Karangjati, masuk wilayah desa Legundi, kecamatan Karangjati, kabupaten Ngawi. Rabu (24/08/2022).
“Dari pengakuan terduga, BBM Bersubsidi jenis Pertalite tersebut dibeli dari SPBU Muneng, kecamatan Pilangkenceng, kabupaten Madiun dan dari 3 (tiga) SPBU lain wilayah Madiun, total 14 (empat belas) jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite. Dengan rincian masing-masing jerigen isi 35 liter dibeli dengan harga Rp. 267.000,- dan dijual seharga Rp. 315.000,-. Dari total 14 jerigen yang di bawa yang sudah laku dijual kepada pedagang pengecer sebanyak 7 (tujuh) jerigen dan tersisa sejumlah 7(tujuh) jerigen yang masih isi penuh total 245 liter yang akan dijual di tempat lain, namun sebelum terdistribusi ke pedagang pengecer BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tercokok petugas Polsek Karangjati saat patroli, dan untuk sementara mobil Suzuki APV warna merah Nopol AE-1610-BS, 7 (tujuh) jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite masing masing isi 35 liter total 245 liter, 7(tujuh) jerigen kondisi kosong, 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 (tiga) potong selang, 1(satu) buah corong dan 1(satu) buah senter, sementara di amankan polsek Karangjati sebagai barang bukti ”, tambah Supomo.
Atas perbuatannya tersebut DB (21) dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka kepada tersangka tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya diamankan untuk proses pemberkasan perkara yang akan segera dilimpahkan ke JPU.
Sebagai pemungkas Supomo menghimbau kepada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari pemerintah. Menjelang pengumuman kenaikan harga BBM Bersubsidi Jenis Pertalite. (JK)
