
Ngawi,
Kombes Pagi.com – Seorang remaja berinisial AP (18), warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat merampas kaos milik seseorang hanya karena masalah atribut perguruan silat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (24/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Ngawi – Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan.
Korban saat itu sedang hendak membeli es teh di sebuah angkringan sambil mengenakan kaos yang diasumsikan berasal dari perguruan lain yang tidak sejalan dengan perguruan yang dianut AP. Merasa tidak suka dengan kaos yang dipakai korban, AP yang datang berboncengan langsung merampas pakaian tersebut secara paksa.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Kapolres Ngawi, dalam release pers pada Selasa sore (6/5/2025), menyebut bahwa tindakan AP tersebut merupakan bentuk intoleransi terhadap simbol-simbol kelompok lain, dan sangat disayangkan karena dilakukan oleh anak usia remaja.
“Pelaku datang berboncengan, lalu menghampiri korban dan langsung menarik kaos yang dikenakannya. Ini adalah tindakan melawan hukum,” tegas AKBP Charles.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, AP berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu buah kaos, satu jaket hoodie, serta rekaman CCTV yang merekam jelas aksi perampasan tersebut. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi proses hukum terhadap AP.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan atau pengeroyokan yang menyertai aksi tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah memburu rekan AP yang memboncengnya pada malam kejadian dan untuk identitas pelaku lain yang turut serta dalam aksi ini sudah kami kantongi, dan akan segera kami amankan,” tambah AKBP Charles. (JK)
Leave a Reply