
Pasuruan,06-12-2018 Kombes pagi.com
Merupakan suatu keharusan memastikan semboyan ” Indonesia adalah negara hukum ” bukan sebatas kata kata retoris indah tanpa bukti nyata. Jangan sampai penegakan hukum di Indonesia seperti pisau yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Sesuai dengan UUD’1945 Pasal 33 ayat 3, “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Seperti banyaknya hal yang terkait dengan eksplorasi kekayaan alam salah satunya marak terjadi dilingkungan kabupaten Pasuruan seperti penambangan pasir yang berlokasi di desa sanganom kecamatan nguling kabupaten Pasuruan,yang siang tadi mendapatkan perhatian langsung dari satuan polisi pamong praja propinsi Jawa timur.
Satuan polisi yang bertugas sebagai penegak perda tersebut turun langsung cek lokasi penambangan yang di sinyalir masih belum mengantongi ijin dari ESDM Propinsi.
Nugroho salah satu personil PolPP dikonfirmasi wartawan Kombespagi pada saat sidak dialokasi penambangan pasir desa sanganom mengatakan bahwa “Giat ini menindaklanjuti aduan masyarakat. Kasatpol memerintahkan untuk tinjau lokasi penambangan di desa sanganom kecamatan nguling kabupaten Pasuruan, dan dari hasil peninjauan kamiTernyata banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terjadi dilapangan,antara lain :
1. Kegiatan tersebut belum berijin
2. Merusak lingkungan,dengan tidak adanya penimbunan tanah bagian atas untuk relokasi tempat tersebut pasca tambang.
Selanjutnya dari hasil pantauan akan kami laporkan kepada kasatpol yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh bidang penegakan perda satpol PP. Propinsi Jawa timur,jelasnya.
Sementara ini hanya sebatas meninjau lokasi tambang dan menghimbau kepada pemilik untuk segera mengurus ijin dan melakukan upaya relokasi tempat tersebut, imbuhnya. ( Zainal)
Leave a Reply