Ngawi,
Kombes Pagi.com_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus ini menyebabkan 17 calon jamaah umrah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp546,5 juta. Para calon jamaah sebelumnya mempercayakan biaya perjalanan ibadah umrah kepada pihak yang menawarkan jasa pemberangkatan melalui agen PT ULV Sehati Wisata.
Pembayaran biaya umrah dilakukan para jamaah secara bertahap hingga terkumpul Rp546,5 juta. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umrah pada 27 Agustus 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pemberangkatan tersebut tidak terlaksana.
Karena tetap ingin menjalankan ibadah umrah, korban bersama jamaah lainnya kemudian menggunakan uang pribadi untuk membiayai keberangkatan. Mereka akhirnya diberangkatkan melalui agen lain pada 4 September 2025.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan perkara bermula setelah penyidik menerima laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi selanjutnya bergerak ke wilayah Boyolali. Polisi berhasil mengamankan MRBP di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali, pada 28 September 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” kata AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi media, Kamis (1/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP mendapatkan calon jamaah umrah sebanyak 17 orang. Uang pembayaran dari para jamaah kemudian diterima oleh KP dengan total mencapai Rp546,5 juta.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening milik pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BRI atas nama pelaku dan satu bendel print out rekening koran.
” Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MRBP dipersangkakan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan pembayaran perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, dokumen dan izin, rekening pembayaran, serta mekanisme pemberangkatan yang ditawarkan. (JK)
