Pasuruan, Kombes Pagi – Kasus dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan akhir Agus Suyanto yang di tangani oleh BK akhirnya rampung juga, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat keputusan No 1/2020 tentang dugaan pelanggaran atas sumpah janji sebagai anggota dewan atas keterlibatan pengadaan masker yang di rilis kepada media pada Kamis ( 09/07 ) kemarin.
Saat memberikan keterangan pers , Ketua DPRD M Sudiono Fauzan tidak sendirian,akan tetapi di sampingi 3 wakil ketua yakni Andri Wahyudi, H Rusdi Sutejo dan Rias Judika Drastika menjelaskan dari hasil laporan investigasi dan bukti – bukti yang sudah di sampaikan oleh BK kepada Pimpinan DPRD memang yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan menyakin terlibat dalam pengadaan masker yang di dua OPD yakni Dinas Koperasi dan usaha Mikra serta Disperindag.
Meski tidak ada bukti saudara Agus Suyanto ikut cawe- cawe dalam pengadaan masker, bukti yang di miliki BK berupa video saat mereka melakukan investigasi menjadi dasar untuk mengeluarkan sangsi berupa teguran ringan , sementara soal dugaan rangkap jabatan sebagai Pembina di asosiasi HIAS yang di sandang oleh Agus perlu di lakukan pembuktian
“Pasalnya jabatan Pembina sesuai dengan bukti yang di miliki oleh BK berdasarkan keterangan dari ketua HIAS tersebut perlu di lakukan pembuktian’jelas politisi PKB ini.
Dasar BK memberikan sangsi teguran ringan dalam proyek pengadaan tutup mulut ini yakni bukti vidoi dimana Agus Suyanto sedang menyablon masker masker,bila perbuatan yang sama di lakukan lagi maka tidak menutup kemungkinan BK juga akan memberikan sangsi yang lebih berat.
Pria yang akrab di panggil Dion ini menambahkan,setelah menyampaikan ke media hasil keputusan soal dugaan keterlibatan angota dewan dalam pengadaan masker,pihak pimpinan secepatnya akan menyampaikan hasil keputusan kepada semua fraksi/ketua DPC partai serta kepada 8 anggota dewan yang di duga ikut terlibat dalam pengadaan masker. (Ina)
Leave a Reply