Ngawi,
Kombes Pagi.com – Bertempatan di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Sumbersari sebesar Rp 300.000 untuk penerimaan bulan, Oktober, November & Desember tahun 2022 .
Dalam penyaluran BLT-DD, Rabu, 7 Desember 2022 di monitoring langsung Camat Sine ( Fuad Misbahudin Fahmi, SSTP, MM) dan di sempatkan memberikan sambutan secara langsung terhadap Keluarga Penerima Manfaat terkait tujuan pemberian BLT DD dan penggunaan bantuan BLT DD. Antara lain untuk penanggulangan kemiskinan juga mewujudkan desa tanpa kemiskinan (SDGs), serta pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 yang sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat. Disisi lain dapat mengurangi beban pengeluaran bagi KPM agar masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari akibat kesulitan ekonomi.
Di tempat terpisah Zwenly Setyo Pramono kepala desa Sumbersari, membenarkan bahwa BLT-DD tahun 2022 untuk desa Sumbersari telah di terimakan kepada 96 KPM secara tunai selama 3 bulan dan perbulan mendapatkan sebesar Rp 300.000,- / KPM dan tak lupa kami selalu mengingatkan kepada 96 KPM desa Sumbersari, setiap kali mau melakukan pengambilan BLT DD untuk memanfaatkan bantuan tersebut benar-benar untuk kebutuhan sehari-hari, tambahnya.
Penyelenggaraan jaminan sosial di desa merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang diwajibkan bagi pemerintah desa. Jaminan sosial di desa ini meliputi penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber dana Dana Desa (DD). Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT DD paling sedikit 40% dari pagu DD yang diterima. Amanat inipun kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang didalamnya memuat mekanisme rincian penggunaan dana desa pada tahun 2022 yang salah satunya mekanisme penyelenggaraan BLT DD.
Pemerintah desa Sumbersari pun kemudian menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan mengadakan musyawarah desa untuk membahas pendataan calon penerima BLT DD tahun 2022. Tahapan pendataan calon KPM dari BLT DD tahun 2022 diawali dengan pembahasan dan kesepakatan atas usulan calon penerima BLT DD dari wilayah dusun Sumbersari yang difasilitasi oleh masing-masing kasun dan ketua RW melalui musyawarah dusun. Kemudian usulan yang telah disepakati di tingkatan dusun dibawa dalam forum musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun dalam musyawarah desa finalisasi penerima BLT DD tahun 2022 Desa Sumbersari disepakati dan ditetapkan sebanyak 96 KPM yang nantinya akan menerima bantuan sosial dari pemerintah desa.
Dalam musyawarah desa validasi, verifikasi dan finalisasi calon keluarga penerima manfaat BLT DD tahun 2022 ini melibatkan peran ketua RT beserta wakilnya, ketua RW, LPMD, BPD Desa dan Pemerintah Desa Sumbersari. Nantinya KPM BLT DD yang telah dipilih dan ditetapkan dalam forum musyawarah desa dan akan menerima bantuan sebesar Rp. 300.000,- rupiah tiap bulan selama satu tahun.
KPM ini dapat mengalami perubahan jika yang bersangkutan mengalami meninggal dunia, pindah domisili, serta mendapat bantuan dari pemerintah pusat setelah penetapan KPM dari BLT DD Sumbersari tahun 2022 ditetapkan. (JK)

